Didenda 7 Juta Won, Orang yang Menuduh Nam Joo Hyuk Sebagai Pelaku Bullying Ajukan Banding

Pada 8 April, kuasa hukum A (orang yang melaporkan Nam Joo Hyuk sebagai pelaku bullying) mengajukan sidang formal di Pengadilan Distrik Uijeongbu Cabang Goyang. Sebelumnya, A disebut sebagai teman kelas Nam Joo Hyuk saat duduk di bangku SMA. Dia adalah orang yang mengaku sebagai korban dari perundungan geng Nam Joo Hyuk.

Pada Juni 2022, A membuat laporan kepada B (seorang yang bekerja di media) tentang fakta bahwa Nam Joo Hyuk adalah perundung. B kemudian membuat artiket tentang laporan A dan menyebutnya sebagai korban dan Nam Joo Hyuk adalah pelakunya.

“Informan menderita karena kekerasan sekolah yang dilakukan Nam Joo Hyuk selama enam tahun di SMP dan SMA dan telah menerima perawatan mental sampai sekarang,” tulis B dalam laporannya.

Management Soop, selaku agensi Nam Joo Hyuk kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadap B, outlet media, dan A atas pencemaran nama baik. A juga secara terang-terangan mengaku bahwa benar dialah yang memberikan laporan tersebut kepada B.

Management Soop menunjuk Shin&Kim sebagai perwakilan hukum mereka untuk menuntut A dan B. Pada 28 Maret, Pengadilan Distrik Goyang mendenda A dan B masing-masing 7 juta won.

“Nam Joo Hyuk tidak pernah melakukan kekerasan di sekolah atau menindas teman lain. A dan B bersekongkol untuk menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik Nam Joo Hyuk,” ucap pengacara Nam Joo Hyuk kepada media.

Dalam hal ini, pengacara A mengatakan, “Memang benar A melaporkan kepada B bahwa mereka dianiaya oleh teman Nam Joo Hyuk, bukan aktornya (Nam Joo Hyuk), dan ada ukti yang membuktikan hal itu. Hal Ini akan terungkap selama persidangan,”

“Nam Joo Hyuk tidak menindas teman lain patut dipertanyakan. Selama persidangan, kami juga akan mengungkap kebenaran melalui pemeriksaan saksi,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *